Bapak Siksa Anak Kandung Ditahan
Pelaku siksa anak kandumg ditahan polisi
PANGKALAN KERINCi--(KIBLATRIAU.COM -- Adanya penyiksaan anak kandung yang dilakukan oleh DZ (34) warga perumahan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, terhadap putranya RFZ (10) berujung hingga ke polisi.
Setelah korban disiksa dengan cara di pukul dan jari kaki dijepit kunci tang hingga kuku lepas oleh bapak kandungnya.
Kemudian ibunya MZ (33) tak tahan melihatnya putranya disiksa oleh suaminya lalu bawa pergi dan tinggal di jalan Lintas Timur, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (28/9/2020) lalu.
Beruntung saat itu diselamatkan warga bocah malang yang ditemukan dengan kondisi luka di kaki, wajah memar dan rambut rontok. Korban kemudian diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras.
Hebohnya kasus penganiayaan anak diduga dilakukan oleh bapak kandungnya yang merupakan karyawan PT Safari Riau. Akhirnya pelaku dan istrinya datang menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Kuras yang diantar oleh keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Kuras, Selasa (29/9/2020) pelaku resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Pangkalam Kuras.
Kemudian di hari yang sama Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, langsung turun ke Polsek Pangkalan Kuras memimpin pertemuan didampingi Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Pol Esafati Daely, SH.
Bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Etty Herwati, Ikatan Keluarga Nias (IKN) Sozifao Hia yang juga merupakan Angota DPRD Kabupaten Pelalawan, Kepala UPTD PPA Kabupaten Pelalawan Emena Rianda S.KM, Team UPTD PPA Provinsi Riau Jefrizon beserta Psikolog T Vivi Pratiwi, serta Kepala Desa Terantang Manuk Bakri.
“Kita duduk bersama membahas kejadian ini. Jadi saran psikologi yang menyebutkan anak ini butuh pemulihan dan tempat yang aman dan nyaman. Makanya anak ini diselamatkan dan saya angkat untuk di sekolahkan dan saya rawat,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk.
Apalagi orang tua, korban sudah tidak sanggup lagi mendidik anaknya dengan dalih bandel dan kerap berkelahi dengan adiknya yang berujung memicu emosi bapaknya menyiksa korban.
“Kini kondisi Korban masih trauma atas perlakuan ayah kandungnya. Untuk memulihkan RFZ saya angkat sebagai anak. Demi mendapatkan tempat yang aman dan nyaman. Setelah ada pertemuan yang kita gelar itu," ujar Kapolres.
Namun, kata Indra lagi, untuk pelaku penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua kandung korban, di proses sebagai mana undang-undang yang berlaku.
"Setelah kita gelar perkara, karena ini kasus pidana murni kekerasan anak di bawah umur. Tetap diproses dan kini pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau tersebut.
Setelah pertemuan, Kapolres Pelalawan kemudian memboyong korban ke rumah dinasnya di samping Mapolres Pelalawan. Bahkan Kapolres sempat mengajak anak angkatnya itu ke ruang kerjanya yang diposting di instagram dan terlihat bahagia bermain dengan orang nomor satu di Polres Pelalawan yang kini jadi bapak angkatnya.
Berbalik dengan bapak kandungnya yang kini telah mendekam di balik jeruji di jerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang pelaku dapat diancamal pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (SA)
Tulis Komentar